Anggaran BNPB 2026 turun 75,62 persen di tengah meningkatnya bencana, sementara CELIOS mendesak MK segera memeriksa UU APBN 2026.
ZONASIPRO.ID, JAKARTA – Center of Economic and Law Studies (CELIOS) mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) segera melanjutkan pemeriksaan Perkara Nomor 100/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Desakan tersebut disampaikan di tengah rangkaian bencana dan krisis kesehatan yang terjadi sepanjang 2026. CELIOS menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan serius antara meningkatnya risiko yang dihadapi masyarakat dengan kapasitas fiskal negara untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan bencana.
Perkara tersebut diajukan Koalisi MBG Watch dan telah menjalani sidang pemeriksaan pendahuluan pada 2 April 2026 serta sidang perbaikan permohonan pada 15 April 2026. Namun, hampir lima bulan setelah sidang terakhir, MK belum menjadwalkan pemeriksaan lanjutan.
Sepanjang 2026, tercatat sembilan perkara di MK yang berkaitan dengan UU APBN 2026. Dari jumlah tersebut, tujuh perkara telah diputus, sedangkan dua perkara belum diputus, yakni satu perkara yang baru didaftarkan pada Agustus 2026 dan Perkara Nomor 100/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Koalisi MBG Watch.
Koalisi MBG Watch juga telah tiga kali mengirimkan surat kepada MK untuk meminta informasi dan kelanjutan pemeriksaan. Hingga kini, belum ada kepastian mengenai jadwal sidang berikutnya.
Muhamad Saleh, Peneliti dan Program Manager Policy and Strategic Litigation CELIOS sekaligus kuasa hukum para pemohon, mengatakan persoalan dalam perkara tersebut kini tidak hanya berkaitan dengan desain anggaran di atas kertas.
Menurut dia, dampaknya telah terlihat dalam kemampuan negara menangani berbagai persoalan, mulai dari dugaan keracunan massal Program Makan Bergizi Gratis (MBG), banjir dan longsor di Sumatera, kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan serta wilayah lain, gempa bumi di Nusa Tenggara Timur, hingga erupsi sejumlah gunung api.
“Perkara kami telah menjalani sidang perbaikan sejak April 2026. Kami juga sudah tiga kali menyurati MK untuk meminta informasi dan kelanjutan pemeriksaan. Sementara itu, tujuh dari sembilan perkara terkait UU APBN 2026 telah diputus. Kami membutuhkan kepastian mengapa perkara MBG Watch belum juga dilanjutkan,” kata Saleh, Kamis (8/10/2026).
Anggaran BNPB Turun 75,62 Persen
CELIOS menyoroti anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam APBN 2026 yang hanya mencapai Rp491 miliar. Angka tersebut turun 75,62 persen dibandingkan outlook anggaran BNPB pada 2025 yang mencapai Rp2,01 triliun.
Penurunan tersebut juga jauh lebih tajam jika dibandingkan dengan anggaran BNPB pada tahun-tahun sebelumnya. Pada 2021, anggaran BNPB tercatat Rp7,14 triliun, kemudian Rp5,05 triliun pada 2022, Rp5,44 triliun pada 2023, dan Rp4,92 triliun pada 2024.
Dengan demikian, anggaran BNPB pada 2026 hanya sekitar 6,9 persen dari anggaran pada 2021 dan sekitar 10 persen dari anggaran pada 2024.
Saleh menilai penurunan anggaran tersebut tidak sejalan dengan meningkatnya risiko bencana.
“Saat kejadian bencana meningkat, anggaran lembaga yang memiliki mandat utama menanggulangi bencana justru turun tajam. Fakta ini menunjukan pemerintah tidak peka membaca risiko dan menentukan prioritas belanja,” ujar Saleh.
CELIOS menyebut keterbatasan anggaran membuat penanganan bencana bergantung pada realokasi anggaran setelah keadaan darurat terjadi. Pola tersebut dinilai membuat negara bekerja secara reaktif dan pada akhirnya memindahkan tekanan fiskal kepada pemerintah daerah yang memiliki kemampuan fiskal berbeda-beda.
Kerugian Karhutla Capai Rp123,1 Triliun
Selain persoalan anggaran BNPB, CELIOS menyoroti besarnya dampak ekonomi dan kesehatan akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Berdasarkan kajian CELIOS, total biaya ekonomi dan kesehatan akibat karhutla sepanjang Januari hingga Agustus 2026 diperkirakan mencapai Rp39,29 triliun hingga Rp123,1 triliun.
Estimasi tertinggi tersebut setara dengan 49,1 persen proyeksi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kalimantan Tengah pada 2026. Nilai tersebut juga belum memperhitungkan kemungkinan meluasnya kebakaran hingga akhir tahun.
Kerugian akibat kerusakan aset fisik dan terhentinya aktivitas ekonomi diperkirakan mencapai Rp29,54 triliun. Karhutla juga berpotensi menghilangkan penerimaan pajak daerah sekitar Rp269,86 miliar.
Di sisi lain, pemerintah daerah menghadapi tekanan dari dua arah. Kebutuhan anggaran untuk penanganan dan pemulihan meningkat, sementara potensi penerimaan daerah justru menurun.
Dari aspek kesehatan, sekitar 1,78 juta orang diperkirakan berpotensi terdiagnosis infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Biaya kesehatan bagi masyarakat yang terdiagnosis diperkirakan mencapai Rp9,75 triliun.
Apabila masyarakat yang mengalami gejala turut diperhitungkan, biaya tersebut dapat mencapai Rp93,56 triliun atau setara dengan 67,6 persen anggaran fungsi kesehatan dalam APBN 2026.
Saleh mengatakan besarnya potensi kerugian tersebut menunjukkan bahwa pengurangan anggaran pencegahan tidak selalu berarti penghematan bagi negara.
“Anggaran BNPB sebesar Rp491 miliar hanya sekitar 0,4 persen dari potensi kerugian karhutla yang mencapai Rp123,1 triliun. Pengurangan anggaran pencegahan mungkin terlihat sebagai penghematan, namun akhirnya juga negara dan masyarakat harus membayar kerugian dan kesehatan yang jauh lebih besar,” jelas Saleh.
Dugaan Keracunan MBG Jadi Sorotan
CELIOS juga mengaitkan persoalan anggaran dengan kasus dugaan keracunan yang berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hingga 7 September 2026, sedikitnya 50.000 orang tercatat menjadi korban dugaan keracunan yang berkaitan dengan program tersebut. Khusus pada 1-3 September 2026, sedikitnya enam kejadian keracunan massal terjadi di enam kabupaten pada empat provinsi dengan sekitar 1.908 korban.
CELIOS memperkirakan kerugian sosial akibat dugaan keracunan MBG mencapai Rp25 miliar hingga Rp40,38 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp9,7 miliar hingga Rp12 miliar menjadi beban langsung rumah tangga.
Dalam skenario dasar, total kerugian sosial diperkirakan mencapai Rp30,15 miliar, dengan sekitar Rp10,50 miliar ditanggung keluarga korban.
Beban rumah tangga tersebut mencakup biaya transportasi menuju fasilitas kesehatan, kebutuhan selama perawatan, biaya pendampingan, serta hilangnya pendapatan ketika orang tua harus meninggalkan pekerjaan untuk merawat anak. Perhitungan itu belum sepenuhnya menangkap risiko gangguan kesehatan jangka panjang setelah keracunan.
Isnawati Hidayah dari MBG Watch meminta pemerintah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) Keracunan Pangan akibat MBG.
“Setelah hampir 20 bulan MBG berjalan dan lebih dari 43 ribu orang menjadi korban dugaan keracunan, pemerintah harus menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) Keracunan Pangan akibat MBG. Ini menyakitkan dan membuat masyarakat patah hati. Di balik angka itu ada anak-anak yang sakit, dirawat, bahkan trauma terhadap makanan MBG; ada orang tua yang cemas sekaligus harus menanggung kehilangan produktivitas dan biaya tambahan ketika anaknya keracunan; serta pemerintah daerah yang ikut menanggung konsekuensi dan berpotensi menjadi kambing hitam,” kata Isnawati.
Ia juga mengkritik pemerintah yang dinilai masih melakukan ekspansi program di tengah persoalan keselamatan dan evaluasi.
“Ironisnya, ketika keselamatan anak belum mampu dijamin, pemerintah justru terus mengejar ekspansi. BGN sibuk dengan gimmick, seremoni, dan pengadaan, sementara persoalan mendasarnya tidak kunjung selesai. Pemerintah tampak masih memaksakan program ini tanpa evaluasi fundamental, publik berhak bertanya: sebenarnya MBG ini dijalankan untuk kepentingan anak-anak, atau untuk mempertahankan ambisi pemerintah?” ujar Isnawati.
Saleh mengatakan persoalan lainnya terletak pada distribusi risiko pembiayaan ketika terjadi masalah dalam pelaksanaan program.
“Program ini dirancang, dibiayai, dan dikendalikan oleh pemerintah pusat. Namun, ketika terjadi keracunan, sebagian biayanya harus ditanggung pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, BPJS, dan keluarga. Kendali program berada di pusat,tapi risiko disebarkan kepada daerah dan masyarakat,” kata Saleh.
CELIOS: Pengujian APBN Bukan Campur Tangan
CELIOS menegaskan pengujian UU APBN 2026 tidak dimaksudkan agar MK menentukan rincian alokasi anggaran ataupun mengambil alih kewenangan pemerintah dan DPR.
Menurut CELIOS, persoalan yang perlu diperiksa adalah apakah kewenangan fiskal pemerintah dan DPR dalam menetapkan APBN telah dijalankan dalam batas-batas konstitusi.
CELIOS merujuk Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 yang mengamanatkan APBN dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Selain itu, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak atas pelayanan kesehatan dan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pasal 34 UUD 1945 juga mewajibkan negara menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak.
Saleh mengatakan kebijakan fiskal tetap berada dalam koridor konstitusi karena pilihan anggaran dapat berdampak langsung terhadap masyarakat.
“APBN memang merupakan wilayah kebijakan fiskal, tetapi bukan ruang yang bebas dari konstitusi. maka pilihan anggaran berpengaruh langsung terhadap keselamatan, kesehatan, dan kehidupan masyarakat, kebijakan tersebut harus dapat diuji dan dipertanggungjawabkan, dan MK punya ruang disini,” ujar Saleh.
Menurut CELIOS, rangkaian bencana dan kasus dugaan keracunan MBG menunjukkan bahwa kerugian konstitusional yang dipersoalkan para pemohon bukan lagi sebatas kekhawatiran abstrak.
Masyarakat disebut telah menanggung biaya kesehatan, kehilangan pendapatan, kerusakan lingkungan, kehilangan aset, serta keterbatasan pelayanan publik.
MK Diminta Segera Memberikan Kepastian
CELIOS menilai Perkara Nomor 100/PUU-XXIV/2026 memiliki persoalan waktu karena objek yang diuji merupakan undang-undang dengan masa berlaku tahunan.
Sementara itu, proses penyusunan APBN 2027 telah berjalan dan terdapat kemungkinan perubahan terhadap UU APBN 2026. Kondisi tersebut dinilai dapat membuat objek pengujian berubah atau berakhir masa berlakunya sebelum MK memberikan penilaian.
Saleh mengingatkan bahwa sifat tahunan UU APBN tidak semestinya membuat persoalan konstitusional terhadap kebijakan anggaran kehilangan kesempatan untuk diuji.
“Sifat tahunan UU APBN tidak boleh membuatnya luput dari pengujian yang efektif. Jika pemeriksaan tertunda sampai objeknya berubah atau berakhir, persoalan yang sama dapat diulang dalam APBN tahun 2027 tanpa pernah memperoleh batas konstitusional yang jelas,” kata Saleh.
CELIOS meminta MK membuka informasi mengenai perkembangan Perkara Nomor 100/PUU-XXIV/2026 dan segera menetapkan jadwal pemeriksaan lanjutan.
Menurut CELIOS, kepastian tersebut bukan hanya penting bagi para pemohon, tetapi juga bagi publik, pemerintah, dan DPR yang tengah menyusun kebijakan anggaran berikutnya.
Saleh mengatakan pihaknya tetap menghormati independensi MK dalam mengatur pemeriksaan perkara. Namun, setelah tiga surat dikirimkan dan sebagian besar perkara lain terkait UU APBN 2026 telah diputus, menurutnya wajar apabila pemohon dan publik meminta kepastian.
“Kami menghormati independensi MK dalam mengatur pemeriksaan perkara. Namun, setelah tiga surat disampaikan dan sebagian besar perkara lain mengenai UU APBN 2026 telah diputus, wajar apabila para pemohon dan publik meminta kepastian. Di tengah bencana dan krisis kesehatan yang terus berlangsung, putusan MK dibutuhkan untuk memastikan APBN benar-benar bekerja sebagai instrumen perlindungan masyarakat,” tutup Saleh. []





