Pembangunan Hotel KoenoKoeni di Jalan Sisingamangaraja, Kota Semarang, yang disorot FAR terkait dugaan pelanggaran garis sempadan jalan dan bangunan.
ZONASIPRO.ID, SEMARANG – Forum Advokasi Rakyat (FAR) melayangkan somasi kepada Manajemen Hotel KoenoKoeni terkait proyek pembangunan hotel di Jalan Sisingamangaraja, Kota Semarang. FAR menduga pembangunan tersebut melanggar ketentuan Garis Sempadan Jalan (GSJ) dan Garis Sempadan Bangunan (GSB).
Koordinator FAR Eko Haryanto mengatakan pihaknya menemukan struktur fisik bagian depan atau fasad serta atap bangunan hotel berada terlalu dekat dengan as atau bibir jalan.
Menurut FAR, Jalan Sisingamangaraja merupakan jalan dengan hierarki kolektor sekunder sehingga terdapat ketentuan mengenai batas bebas bangunan dari ruang jalan.
“Tindakan abai tata ruang ini nyata-nyata melanggar hukum. Bangunan yang terlalu menjorok ke jalan tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan, menghambat fungsi drainase publik, serta merampas ruang terbuka yang menjadi hak masyarakat umum,” kata Eko dalam keterangan tertulis, Jumat (2/10/2026).
FAR menyebut dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan sejumlah regulasi, antara lain UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Garis Sempadan Jalan dan Garis Sempadan Bangunan.
Dalam somasinya, FAR memberikan waktu tiga hari kalender kepada Manajemen Hotel KoenoKoeni untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
FAR meminta manajemen menghentikan sementara kegiatan konstruksi pada struktur bangunan yang diduga melanggar batas GSJ dan GSB.
Selain itu, FAR meminta dilakukan evaluasi dan pembongkaran secara mandiri terhadap struktur fisik yang nantinya terbukti menyalahi ketentuan tata ruang Kota Semarang.
FAR juga meminta pihak hotel memberikan klarifikasi kepada publik serta menunjukkan dokumen perizinan, termasuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sesuai dengan kondisi bangunan di lapangan.
FAR menyatakan akan menempuh langkah hukum lebih lanjut apabila somasi tersebut tidak ditindaklanjuti dalam waktu tiga hari.
Langkah yang disiapkan antara lain melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Dinas Penataan Ruang (Distaru) dan Satpol PP Kota Semarang untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan, termasuk kemungkinan penertiban.
FAR juga menyatakan akan mempertimbangkan upaya hukum melalui jalur perdata maupun administrasi.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak Manajemen Hotel KoenoKoeni terkait somasi dan dugaan pelanggaran GSJ serta GSB belum tercantum dalam rilis FAR. []




