Menjawab ketidakpastian hukum pasca-putusan Mahkamah Konstitusi, Menaker Yassierli menegaskan UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan akan membawa babak baru yang lebih adil bagi dunia kerja.
ZONASIPRO.ID, JAKARTA – DPR RI mengesahkan Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna. Aturan baru ini memuat sejumlah ketentuan terkait hak pekerja, pencari kerja, pemagangan, keselamatan kerja, hingga PHK.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk menjawab Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
UU tersebut juga menyatukan norma dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja. Penyatuan aturan itu diharapkan mengakhiri ketidakpastian hukum sekaligus memperkuat pelindungan pekerja.
“Pelindungan pekerja memasuki babak baru. UU Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk menghadirkan aturan yang lebih jelas, adil, dan relevan dengan dunia kerja yang terus berubah dan berkembang,” kata Yassierli dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (7/10/2026).
Yassierli menjelaskan terdapat 10 poin penting dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang berkaitan langsung dengan pekerja dan dunia kerja.
10 Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan
1. Kesetaraan di tempat kerja
UU baru melarang diskriminasi dalam proses rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, hingga hubungan kerja. Setiap pekerja berhak memperoleh perlakuan yang adil, bermartabat, dan setara.
2. Pelindungan pencari kerja
Pencari kerja akan mendapatkan akses informasi pasar kerja yang lebih terbuka. Pemerintah juga memperkuat kewajiban pelaporan lowongan untuk mencegah percaloan, penipuan, dan lowongan kerja fiktif.
3. Kepastian dalam pemagangan
UU membatasi masa pemagangan maksimal enam bulan. Peserta magang juga berhak memperoleh uang saku, pelindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta sertifikat pemagangan.
Yassierli menegaskan pemagangan tidak boleh menjadi cara perusahaan menggantikan pekerja dengan tenaga murah.
4. Penempatan kerja yang adil
Proses penempatan pekerja harus berlangsung secara objektif, transparan, dan tanpa diskriminasi. Aturan ini memberikan perhatian khusus kepada penyandang disabilitas, kelompok rentan, serta masyarakat di daerah tertinggal.
Perusahaan juga dilarang menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja.
5. Hubungan industrial yang seimbang
UU Pelindungan Ketenagakerjaan mengatur hubungan industrial dengan prinsip “Maju Industrinya, Sejahtera Rakyatnya”. Aturan tersebut melindungi hak pekerja untuk berorganisasi dan menyampaikan aspirasi.
UU ini juga memberikan kepastian hukum dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
6. K3 menjadi hak fundamental
Keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 menjadi salah satu hak fundamental pekerja. Pengusaha wajib menerapkan sistem manajemen K3 yang terintegrasi dengan fokus pada pencegahan risiko dan pengendalian bahaya.
Dengan aturan tersebut, perusahaan tidak hanya berfokus menangani kecelakaan setelah terjadi.
7. Pengawasan dan sanksi diperkuat
UU baru memperkuat pengawasan ketenagakerjaan melalui pengawas yang profesional, independen, dan proaktif. Rasio pengawas akan disesuaikan dengan jumlah pekerja dan perusahaan.
Pemerintah juga memperkuat pengawasan melalui komite pengawasan. Sanksi administratif dan pidana diterapkan secara berjenjang untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga keberlangsungan usaha.
8. Hak pekerja perempuan dan penyandang disabilitas
UU memberikan kepastian terhadap hak pekerja perempuan, termasuk cuti melahirkan dan keguguran beserta hak atas upahnya. Aturan tersebut juga memperkuat pelindungan bagi pekerja penyandang disabilitas.
9. Jaring pengaman bagi pekerja terkena PHK
Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja mendapatkan sejumlah bentuk jaring pengaman. Pengaturannya mencakup dana cadangan pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan.
UU tersebut juga mengatur pelindungan pekerja alih daya di BUMN. Penempatan pekerja alih daya di BUMN wajib dilakukan melalui anak perusahaan BUMN.
10. Persiapan menghadapi dunia kerja masa depan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan turut mengatur pelindungan terhadap pekerjaan fleksibel atau future of work. Aturan tersebut menyesuaikan regulasi ketenagakerjaan dengan perubahan pola kerja.
UU ini juga memperkuat Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai lembaga independen di bawah Presiden. Selain itu, BPS mengatur survei kebutuhan hidup layak melalui koordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional.
Pemerintah juga mendorong integrasi data ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah. Integrasi tersebut diharapkan mendukung kebijakan ketenagakerjaan yang lebih akurat dan responsif.
Dengan pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, pemerintah berharap aturan ketenagakerjaan memiliki kepastian hukum yang lebih kuat. Regulasi tersebut sekaligus diarahkan untuk memperkuat pelindungan pekerja di tengah perubahan dunia kerja. []







