Pemerintah dan Komisi IX DPR RI menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk dibawa ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI usai disepakati dalam rapat kerja bersama di Gedung DPR
ZONASIPRO.ID, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan resmi berlanjut ke Pembicaraan Tingkat II usai disetujui oleh pemerintah dan DPR RI dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/10/2026).
Rapat kerja yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad tersebut menandai berlanjutnya RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ke tahap pengambilan keputusan akhir pada Rapat Paripurna DPR RI mendatang.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, yang hadir mewakili pemerintah, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Pimpinan dan Anggota Komisi IX DPR RI, khususnya Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan atas pembahasan yang berjalan intensif.
Yassierli menegaskan, keberadaan RUU ini sangat krusial untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menindaklanjuti keputusan badan peradilan tertinggi negara.
“Pemerintah memandang bahwa RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan memiliki arti penting dalam memberikan pelindungan, kepastian hukum, sekaligus menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 serta menyelaraskan berbagai ketentuan ketenagakerjaan yang selama ini tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan,” ujar Yassierli.
Ia menjelaskan, RUU ini dirancang secara komprehensif untuk memperkuat pelindungan seluruh pemangku kepentingan di dunia kerja, mulai dari pekerja/buruh, pencari kerja, peserta pemagangan, hingga para pengusaha.
Selain itu, regulasi baru ini mengedepankan prinsip keadilan, kesetaraan, nondiskriminasi, serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). RUU ini juga mengatur keseimbangan hak, kewajiban, dan kepentingan para pihak dalam hubungan industrial.
“Di sisi lain, RUU ini juga memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan agar lebih efektif, profesional, proporsional, dan memberikan kepastian hukum, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha,” tambah Menaker.
Sebelum dicapai kesepakatan, Panja Pemerintah dan DPR RI menyampaikan laporan hasil pembahasan serta pembacaan naskah RUU.
Rapat dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir mini dari masing-masing fraksi partai politik dan pendapat akhir pemerintah, yang diakhiri dengan penandatanganan naskah RUU.
“Berdasarkan seluruh hasil pembahasan bersama DPR RI dan setelah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh seluruh pandangan serta masukan dalam proses pembahasan, Pemerintah menyatakan dapat menerima RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dan menyetujui agar RUU tersebut dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II untuk selanjutnya diambil keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI,” pungkas Yassierli.
Rapat kerja pengesahan tingkat I ini turut dihadiri Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi, Wamenperin Faisol Reza, Wamenmensesneg Bambang Eko Suhariyanto, serta Wamendagri Akhmad Wiyagus. []







