Pinjol dan Pegadaian Marak, Awalil Rizky Ingatkan OJK Jangan Cuma Bela Industri

Pinjol dan Pegadaian Awalil Rizky
Ekonom Senior Bright Institute, Awalil Rizky

Ekonom Senior Bright Institute Awalil Rizky mengingatkan OJK agar tidak bias pada kepentingan industri di tengah lonjakan utang serta kredit macet pinjol.

ZONASIPRO.ID, JAKARTA – Ekonom Senior Bright Institute, Awalil Rizky, menyoroti lonjakan utang pinjaman online (pinjol) serta peningkatan risiko kredit macet di Indonesia. Ia mengingatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar tidak bias kepada kepentingan industri dan tetap mengedepankan perlindungan konsumen.

Berdasarkan data OJK per Agustus 2026, outstanding pembiayaan pinjol legal mencapai Rp106,94 triliun atau tumbuh 22,07 persen secara tahunan (year-on-year).

Angka pertumbuhan tersebut jauh melampaui pertumbuhan kredit perbankan yang berada di kisaran 11 hingga 12 persen, maupun kredit UMKM yang terbilang stagnan.

Namun, pertumbuhan pesat ini diiringi kenaikan tingkat kredit macet (TWP90) yang menembus 4,73 persen pada Agustus 2026. Angka tersebut melonjak dibanding posisi Juli 2026 sebesar 4,32 persen dan Agustus 2025 yang tercatat 2,60 persen.

“Bayangkan dari 2,60 persen naik menjadi 4,32 persen, dan kini 4,73 persen. Jumlah utangnya juga naik 22 persen. Ini tergolong tinggi jika dibandingkan kredit macet perbankan yang berada di kisaran dua persen,” ujar Awalil Rizky dalam tanggapannya di kanal YouTube Awalil Rizki, Selasa (6/10/2026).

Merespons langkah OJK yang tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBTI) serta aturan pegadaian, Awalil memberi catatan kritis.

Menurutnya, regulasi yang disiapkan OJK jangan hanya menekankan perlindungan bagi pemberi dana atau penyelenggara.

“Ada pandangan bahwa OJK bisa saja bias lebih pada kepentingan industri karena sumber dananya berasal dari iuran industri. Kita mengingatkan betul, OJK tidak boleh bias. Tugas utamanya juga melindungi masyarakat sebagai konsumen,” tegasnya.

Awalil berharap regulasi anyar tersebut memperketat prosedur penyaluran pinjaman agar perusahaan pinjol tidak asal memberikan dana kepada calon peminjam tanpa verifikasi ketat.

Menurutnya, kemudahan akses tanpa evaluasi risiko yang memadai berpotensi menjebak masyarakat yang terdesak kebutuhan atau memiliki perilaku konsumtif.

Selain pinjol, ia juga mencermati maraknya bisnis pegadaian swasta yang menjangkau masyarakat menengah ke bawah. OJK diharapkan mengatur mekanisme penanganan barang jaminan agar tidak merugikan konsumen.

Dari perspektif makroekonomi, Awalil mengingatkan pemerintah bahwa tingkat konsumsi masyarakat yang tampak terjaga bisa jadi terdorong oleh pinjaman cepat seperti pinjol dan pegadaian.

“Daya beli yang terdorong oleh utang pinjol dan pegadaian itu tidak berkelanjutan, apalagi jika kredit macetnya terus bertambah. Masalah pinjol ini bukan sekadar pembiayaan daring, tetapi berkaitan erat dengan daya beli, kemampuan menabung, dan perencanaan keuangan masyarakat,” pungkas Awalil.