Kemenkeu meminta kementerian dan lembaga menghemat perjalanan dinas 30 persen serta menunda sejumlah belanja pendukung aparatur pada Triwulan IV 2026.
ZONASIPRO.ID, JAKARTA – Pemerintah memasuki fase akhir pelaksanaan APBN 2026 dengan mendorong kementerian dan lembaga memperketat pengelolaan belanja. Menteri Keuangan Suahasil Nazara meminta kementerian dan lembaga memperkuat langkah strategis pada Triwulan IV 2026.
Arahan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-708/MK.03/2026 tertanggal 8 Oktober 2026. Surat itu membawa agenda meningkatkan kualitas belanja, menjaga disiplin anggaran, dan mengoptimalkan pencapaian target prioritas pemerintah.
Kementerian Keuangan meminta kementerian dan lembaga tetap mengarahkan anggaran pada pencapaian output utama prioritas Presiden. Pemerintah juga menekankan prinsip spending better dalam pelaksanaan anggaran hingga akhir tahun.
Langkah tersebut tidak sekadar mengejar percepatan realisasi belanja. Kementerian Keuangan juga meminta setiap kementerian dan lembaga menjaga ketepatan sasaran serta efektivitas penggunaan anggaran.
Perjalanan Dinas Jadi Sasaran Penghematan
Salah satu instruksi paling menonjol dalam surat tersebut menyasar anggaran perjalanan dinas. Kementerian dan lembaga harus menghemat 30 persen dari pagu perjalanan dinas yang belum terealisasi.
Penghematan berlaku terhadap pagu yang belum direalisasikan hingga 8 Oktober 2026. Patokan tersebut menggunakan pengajuan Surat Perintah Membayar atau SPM yang belum disampaikan sampai tanggal tersebut.
Kementerian dan lembaga dapat melakukan efisiensi melalui optimalisasi pertemuan secara daring. Pemerintah juga meminta pembatasan perjalanan yang tidak prioritas serta pengurangan jumlah dan frekuensi perjalanan.
Namun, efisiensi tersebut tetap harus menjaga kelancaran tugas dan program prioritas. Artinya, kementerian dan lembaga perlu memilah perjalanan berdasarkan urgensi dan kontribusinya terhadap target program.
Pagu perjalanan dinas hasil penghematan harus tercatat dalam Halaman IV DIPA. Kementerian dan lembaga harus menggunakan kode 9 atau automatic adjustment untuk pencatatan tersebut.
Kebijakan ini menunjukkan pemerintah ingin mengendalikan belanja pendukung yang masih dapat ditekan. Pada saat yang sama, pemerintah tetap membuka ruang bagi kegiatan yang mendukung target prioritas.
Belanja Kendaraan dan Gedung Ikut Ditunda
Kementerian Keuangan juga meminta kementerian dan lembaga menunda sejumlah belanja pendukung aparatur. Penundaan menyasar belanja yang belum terealisasi hingga 8 Oktober 2026.
Tiga kelompok belanja masuk dalam kebijakan penundaan tersebut. Ketiganya mencakup kendaraan bermotor baru, pembangunan atau pengadaan rumah dinas baru, serta renovasi dan rehabilitasi gedung atau kantor.
Kementerian dan lembaga harus mencatat pagu hasil penundaan dalam Halaman IV DIPA. Pencatatan tersebut juga menggunakan kode 9 atau automatic adjustment.
Kebijakan itu memiliki pengecualian sebagaimana ketentuan dalam surat Menteri Keuangan Nomor S-89/MK.03/2026. Dokumen terbaru tetap mengarahkan kementerian dan lembaga mengikuti ketentuan pengecualian tersebut.
Langkah tersebut memperlihatkan upaya pemerintah mempertajam prioritas belanja menjelang tutup tahun anggaran. Pemerintah ingin menghindari penggunaan anggaran pada belanja pendukung yang tidak mendesak.
Tenggat Revisi Anggaran Makin Dekat
Selain penghematan, Kementerian Keuangan menetapkan sejumlah tenggat penting untuk pelaksanaan anggaran akhir tahun. Batas waktu tersebut mencakup revisi anggaran, pembayaran, UP atau TUP, serta penggunaan alokasi tertentu.
Usulan revisi anggaran reguler Tahun Anggaran 2026 memiliki batas penerimaan pada 23 Oktober 2026. Ketentuan itu berlaku untuk revisi pada Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, maupun revisi yang menjadi kewenangan kementerian dan lembaga.
Untuk revisi yang berkaitan dengan pemenuhan pagu minus belanja pegawai, berlaku ketentuan khusus. Revisi yang berkaitan dengan sumber dana PHLN juga mengikuti aturan khusus dalam regulasi yang berlaku.
Usulan revisi setelah batas waktu hanya dapat diproses dalam kondisi tertentu. Salah satunya berkaitan dengan direktif Presiden atau Wakil Presiden untuk kegiatan Prioritas Presiden setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Batas waktu tersebut membuat kementerian dan lembaga harus segera memastikan kebutuhan anggarannya. Penundaan pengambilan keputusan dapat mempersempit ruang penyesuaian sebelum tahun anggaran berakhir.
Pembayaran Akhir Tahun Mendapat Pengawasan Ketat
Kementerian Keuangan juga mengatur penggunaan Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran atau RPATA. Mekanisme tersebut dapat digunakan untuk pembayaran pekerjaan yang belum selesai pada akhir tahun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, pemberian kesempatan melalui RPATA hanya dapat berlaku untuk kegiatan utama Prioritas Presiden. Ketentuan tersebut mempersempit penggunaan mekanisme penampungan pada akhir tahun.
Pemerintah juga memperketat pemberian Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan atau UP/TUP. Pemberian UP/TUP pada akhir tahun berlangsung secara selektif dengan mempertimbangkan kinerja pelaksanaan pada tahun sebelumnya.
Kementerian dan lembaga juga harus mempercepat pertanggungjawaban UP/TUP. Langkah tersebut bertujuan memastikan realisasi anggaran tercatat tepat waktu dalam sistem pemerintah.
Untuk SPM-TUP Tunai, KPPN menerima pengajuan paling lambat 16 November 2026. Sementara itu, KPPN menerima SPM PTUP Tunai paling lambat 16 Desember 2026.
Pemerintah Perketat Disiplin Pengajuan Pembayaran
Surat tersebut juga mengingatkan kementerian dan lembaga agar mengajukan permintaan pembayaran sesuai batas waktu. Keterlambatan pengajuan dapat menghambat proses pembayaran pada penghujung tahun anggaran.
Kementerian Keuangan menegaskan keterlambatan tidak dapat diproses lebih lanjut. Pengecualian hanya berlaku untuk kegiatan Prioritas Presiden.
Untuk SPM LS kontraktual atas prestasi pekerjaan sampai 30 September 2026, kementerian dan lembaga harus menyampaikannya kepada KPPN paling lambat tujuh hari kerja pertama Oktober. Ketentuan ini menjadi bagian dari disiplin pembayaran pada periode akhir tahun.
Untuk pekerjaan yang berlangsung pada 1 hingga 31 Oktober 2026, KPPN menerima SPM LS kontraktual paling lambat lima hari kerja setelah tanggal prestasi pekerjaan. Ketentuan tersebut mendorong kementerian dan lembaga segera memproses pembayaran setelah pekerjaan mencapai tahap yang memenuhi syarat.
Sisa Anggaran Tidak Bebas Dialihkan
Kementerian Keuangan juga membatasi pemanfaatan sisa anggaran dari belanja barang dan belanja modal. Kementerian dan lembaga tidak dapat menggunakan sisa anggaran kontraktual atau swakelola setelah output kegiatan mencapai 100 persen.
Revisi optimalisasi hanya dapat dilakukan untuk memperkuat capaian output kegiatan utama Prioritas Presiden. Kebijakan tersebut menjaga agar sisa anggaran tidak otomatis berpindah ke kegiatan lain tanpa hubungan dengan prioritas pemerintah.
Pembatasan tersebut penting dalam konteks pengelolaan anggaran menjelang akhir tahun. Pemerintah ingin memastikan setiap perubahan alokasi tetap menghasilkan manfaat yang selaras dengan target utama.
RO Khusus Hanya untuk Prioritas Presiden
Surat Menteri Keuangan juga mempertahankan ketentuan mengenai RO Khusus atau RO Pemenuhan Prioritas Direktif Presiden. Alokasi tersebut hanya dapat digunakan untuk kegiatan utama yang masuk prioritas direktif Presiden.
Pemerintah memprioritaskan RO Khusus sepenuhnya untuk memenuhi arahan direktif Presiden yang baru. Ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang Triwulan IV Tahun Anggaran 2026.
Kebijakan tersebut memperlihatkan pola pengelolaan anggaran yang semakin terarah pada prioritas pemerintah. Pemerintah membatasi ruang penggunaan alokasi khusus agar tidak bergeser ke kegiatan yang tidak menjadi sasaran utama.
DAK Nonfisik Juga Didorong Lebih Cepat
Selain mengatur belanja kementerian dan lembaga, surat tersebut memberi perhatian terhadap penyaluran Dana Alokasi Khusus atau DAK Nonfisik. Kementerian dan lembaga pengampu DAK Nonfisik diminta mempercepat penyampaian rekomendasi penyaluran.
Pemerintah juga meminta kementerian dan lembaga memastikan validitas serta kelengkapan dokumen penyaluran. Langkah tersebut perlu dilakukan lebih awal dari jadwal yang berlaku berdasarkan PMK Nomor 119 Tahun 2025.
Kementerian dan lembaga juga perlu berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan penerima manfaat. Tujuannya mempercepat pemenuhan laporan sebagai syarat penyaluran DAK Nonfisik.
Langkah ini menunjukkan bahwa pengetatan belanja tidak berarti pemerintah menghentikan percepatan penyaluran anggaran. Pemerintah tetap mendorong belanja yang memiliki target dan manfaat yang jelas.
Disiplin Anggaran Tetap Harus Menjaga Pelayanan Publik
Di tengah berbagai pembatasan tersebut, pemerintah memberi satu batas penting. Seluruh langkah strategis belanja harus tetap menjunjung akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Kebijakan penghematan juga tidak boleh mengganggu pelayanan publik. Ketentuan ini menjadi penyeimbang antara kebutuhan efisiensi anggaran dan kewajiban pemerintah menyediakan layanan kepada masyarakat.
Surat tersebut sekaligus menegaskan bahwa kementerian dan lembaga perlu bergerak cepat pada sisa waktu 2026. Pengelolaan anggaran tidak hanya mengejar tingkat penyerapan, tetapi juga kualitas output dan ketepatan sasaran.
Pada akhirnya, arahan Menteri Keuangan menempatkan Triwulan IV 2026 sebagai periode penguatan disiplin anggaran. Pemerintah menggabungkan penghematan, penundaan belanja tertentu, percepatan pembayaran, dan penajaman prioritas.
Kementerian dan lembaga kini menghadapi sejumlah tenggat yang harus mereka cermati. Usulan revisi reguler harus masuk paling lambat 23 Oktober 2026, sementara sejumlah pengajuan pembayaran memiliki batas waktu berbeda.
Surat Nomor S-708/MK.03/2026 juga mempertegas arah belanja pemerintah pada penghujung 2026. Pemerintah ingin setiap rupiah anggaran mendukung target prioritas sekaligus menjaga kualitas dan akuntabilitas belanja.
Dengan waktu yang semakin terbatas, kementerian dan lembaga perlu memastikan setiap kegiatan memiliki dasar kebutuhan yang kuat. Efisiensi tidak berhenti pada pemotongan anggaran, tetapi juga menuntut kemampuan memilih belanja yang benar-benar menghasilkan manfaat.
Dokumen tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Menteri Keuangan Suahasil Nazara pada 8 Oktober 2026. Surat juga memuat ketentuan teknis yang menjadi pedoman kementerian dan lembaga dalam mengelola anggaran pada Triwulan IV 2026. []







